Perencanaan Waris Perdata 2B

Menyambung dari tulisan sebelumnya mengenai pembagian waris secara perdata, seorang Perencana Keuangan atau Financial Planner / Financial Advisor dapat menggunakan simulasi kasus untuk lebih mempermudahkan dalam penjelasan, sehingga orang awampun dapat mengerti. Meskipun terlihat mudah untuk dilakukan, akan tetapi pembagian waris ini memerlukan kejelian dalam melakukan pembagiannya. Anywaay Buuussswaaay…. Kita ambil contoh kasus sebagai berikut. Bapak Meneer menikah pertama kali pada tahun 1960 dengan Neng seorang pemudi dari Bandung. Mereka dikaruniai seorang anak yaitu Aisyah yang lahir ditahun 1962. Ketika menikah, mereka melakukan perjanjian pisah harta. Ditahun 1965, Neng meninggal dunia. Bapak Meneer kemudian menikah lagi ditahun 1967 dengan Mbak Nyah tanpa perjanjian perkawinan. Dalam perkawinan keduanya Bapak Meneer membawa tabungan sebanyak Rp. 650 juta sementara Mbak Nyah hanya membawa tabungan sebanyak Rp. 70 juta. Mereka kemudian dikaruniai 3 orang anak lagi yaitu Adam yang lahir ditahun 1968, Bram lahir ditahun 1970 dan Cinta yang lahir ditahun 1972. Pada tahun 1992, bapak Meneer meninggal dunia dan meninggalkan harta waris sejumlah Rp. 820 juta. Bagaimana harta waris bapak Meneer akan dibagikan? Marilah kita lakukan perhitungan bersama-sama. Pada saat meninggal dunia, harta waris yang tersisa adalah sebesar Rp. 820 juta. Apabila nilai ini dikurangi harta pada saat mereka menikah yaitu sebesar Rp. [...]







