Perencanaan Waris Perdata 3

Sudah selesaikah tentang tata cara pembagian warisan secara perdata? Ternyata belum, karena dalam beberapa tulisan kemarin kita masih hanya membahas pembagian waris dari golongan I dan dari beberapa perkawinan. Tapi karena terlalu berturut-turut kita membahas, maka sengaja diselingi dengan tulisan-tulisan lain, tapi kita kembali Kali kita akan bahas juga pembagian waris untuk golongan II dan seterusnya. Anywaaay Buuusswaaay….dikatakan bahwa apabila ayah dan ibu meninggal dunia dan tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, sedangkan bapak dan ibunya masih hidup maka mereka masing-masing akan mendapatkan 1/3 bagian apabila sang pewaris meninggalkan satu orang saudara laki-laki atau satu orang saudara perempuan yang juga akan mendapatkan hak sebesar 1/3 sisa nya. Ini yang disebut dengan ahli waris golongan II. Seperti halnya didalam hukum Islam, pada hukum Perdata juga diakui bahwa ahli waris yang lebih dekat hubungan perderajatannya dengan si pewaris akan menutup mereka yang lebih jauh. Lalu, bagaimana perhitungan pembagian kepada ahli waris dimana saudara pewaris dan orang tua (bapak dan ibu) pewaris berada dalam derajat yang kedua atau berada didalam golongan ke II? Disebutkan bahwa dalam hal bapak atau ibu mewaris sendiri, dimana tidak ada saudara yang mewaris bersama-sama dengan dia, maka bapak atau ibu tersebut akan mewaris seluruh warisan. Sementara itu [...]








