Perencanaan Waris Perdata 2A
Didalam tulisan sebelumnya dijelaskan fungsi pentingnya seorang Perencana Keuangan alias Financial Planner / Financial Advisor dalam membantu nasabah untuk memberikan informasi tentang Waris Perdata kepada nasabah dan bagaimana waris dibagi kepada golongan I. Hal ini tidak main-main karena banyak sekali terjadi sengketa waris yang belarut-larut hanya karena terjadi perselisihan antara para ahli waris tentang bagaimana sebuah waris dibagi. Sementara sang Pewaris tidak pernah memberikan “clue” atau pesan terakhir bagaimana harga warisnya ingin dibagikan.
Anywaaaay Buuussswaaayy setelah membahas bagaimana Ahli Waris Golongan I dapat dikategorikan didalam hukum waris perdata di Indonesia beserta beberapa contoh kasus pembagian waris bagi sebuah keluarga dengan anak-anak mereka. Dalam tulisan kali ini, kita akan mencoba untuk menggambarkan ahli waris dari golongan lain yaitu golongan II. Tulisan ini juga akan memberika contoh perhitungan bagi keluarga yang telah menikah lebih dari satu kali dengan memiliki anak dan contoh dari pembagian harta waris mereka.
Disebutkan didalam undang-undang perdata bahwa kedudukan para istri dari perkawinan yang kedua dan selanjutnya tidaklah sama dengan kedudukan istri dalam perkawinan yang pertama, dalam hal dari perkawinan pewaris yang pertama dilahirkan anak-anak atau dalam hal mereka meninggal lebih dahulu dari pewaris. Mengapa hal dalam perkawinan pertama dan perkawinan setelahnya ini dibahas? Hal ini mengingat banyaknya kejadian dimana orang Indonesia menikah lebih dari satu kali atau bahkan mempunyai lebih dari satu istri.
Adapun didalam undang-undang sendiri telah diatur bahwa hak warisan suami/istri yang baru (menikah untuk kedua kalinya) dibatasi besaranya yaitu tidak boleh lebih besar dari hak bagian yang terkecil dari satu orang anak dari perkawinan yang pertama atau keturunan mereka sebagai pengganti anak tadi. Dalam artian boleh sama besar dengan bagian terkecil.
Sementara warisan tersebut sendiri tidak boleh lebih dari ¼ harta warisan si pewaris. Atau dengan kata lain, batasan maksimum yang dapat diwariskan adalah sebesar ¼ dari harta warisan si pewaris. Oleh sebab itu, apabila terjadi hak waris suami atau istri yang diterima besarannya sama dengan besaran anak terkecil atau keturunannnya, dan ternyata angkanya masih lebih besar dari ¼ harta waris, maka hak tersebut dibatasi hanya sampai ¼ saja.
Bingung dengan penjelasan kata-katanya? Mari kita lihat contoh simulasi ditulisan edisi berikutnya.
Salam,





wew! sekarang perencana keuangan belajar hukum waris juga yaa mas? hehe.. kalo gitu saya ikut belajar jadi perencana keuangan deh.. #disepak :p