Melindungi Hutang Kartu Kredit
Dah 2 minggu ngomongin waris melulu katanya banyak yang stress, sekarang kita intermeso alias istirahat dulu, mari kita pindah topic ke cara melindungi hutang kartu kredit lagi. Di akhir bulan May kemarin kita sudah bahas tentang tentang bagaimana melihat dan mensiasati hutang kartu kredit dalam posting saya berjudul “Hutang Kartu Kredit”. Nah menyambung dari tulisan sebelumnya, dalam tulisan kali ini saya mengajak kita semua untuk memikirkan lebih dalam lagi pertanyaan saya diakhir tulisan saya sebelumnya. Apa yang terjadi dengan ahli waris kita apabila kita meninggal dunia dan meninggalkan hutang Kartu Kredit atau bahkan hutang-hutang lainnya seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), hutang koperasi dan hutang-hutang lainnya.
Anyyyywaaayyy Buusswaayy, Meninggalnya anggota keluarga kita sudah barang tentu akan memberikan efek shock dan kesedihan yang mendalam. Belum lagi apabila sebelum tutup usia didahului dengan proses perawatan dirumah sakit yang sudah pasti akan menelan biaya yang tidak sedikit. Bisa dibayangkan bagaimana kagetnya ahli waris apabila ketika meninggal dunia ternyata pewaris masih memiliki “urusan” yang belum selesai, alias meninggalkan hutang yang banyak baik hutang pribadi yang lain-lain maupun hitang kartu kredit.
Apalagi seperti dicontohkan tadi apabila kepergian dari orang yang kita cintai ini didahului oleh proses penyakit yang parah sehingga harus dirawat. Seseorang yang tidak mempersiapkan dana darurat untuk kebutuhan ini, atau tidak mempunyai asuransi kesehatan ataupun punya asuransi tapi tidak cukup maka kartu kredit akan menjadi pilihan alternative yang masuk diakal untuk menutupi biaya perawatan yang mahal tersebut. Apalagi, suka tidak suka mau tidak mau, banyak rumah sakit yang sekarang merasa “nyaman” apabila pasiennya memiliki kartu kredit karena merasa sang pasien bisa menutup biaya berobatnya dengan “gesek” (udah kayak hotel aja harus pakek deposit).
Hal ini sudah barang tentu akan memberatkan ahli waris yang masih hidup. Pertanyaanya apakah ahli waris memiliki cukup dana warisan untuk menutupi hutang-hutang tersebut? Beberapa jenis hutang jangka panjang seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang secara sengaja dilindungi oleh asuransi, sehingga apabila pewaris meninggal dunia maka cicilan rumah tersebut secara otomatis akan lunas dari asuransi jiwa yang dibeli pada saat penanda tanganan akad kredit KPR tersebut.
Lalu bagaimana dengan hutang lain-lain seperti kartu kredit, kredit tanpa agunan, hutang koperasi, dan hutang lainnya? Harus ada mekanisme untuk melindungi hutang-hutang ini. Ada yang berargumentasi bahwa hutang kartu kredit sudah secara otomatis dilindungi oleh asuransi. Permasalahannya kalau sudah dilindungi asuransi kenapa banyak kartu kredit yang kemudian menawarkan kita untuk membeli asuransi yang dijual melalui kartu kredit ini? Berapa besar perlindungan yang dimiliki? Apakah akan mengcover seluruh hutang kartu kredit kita atau hanya spesifik ke satu kartu kredit aja?
Pertanyaan ini akan terjawab ditulisan seri berikutnya
Salam,




