Mau Tau Produk Keuangan Syariah? (Wadiah)

Guuuyysss… Saya mau buat komitmen ke diri sendiri, sedapatnya setiap 2x Jum’at atau minimum sebulan sekali setiap Jum’at saya mau bahas tulis blog tentang Keuangan Syariah baik itu Perencanaan Keuangannya maupun contoh-contoh produk keuangan Syariahnya secara general.
Let’s get a bit serious here….Satu hal yang harus selalu diperhatikan dan diketahui bahwa produk keuangan Syariah ini tidak hanya diperuntukan bagi pemeluk agama tertentu (Islam) akan tetapi bisa dipergunakan oleh siapa saja tanpa melihat asal-usul, latar belakang maupun kepercayaan. One more thing ya…Yang lebih mengagetkan lagi produk keuangan Syariah (terutama produk pinjaman) malah banyak digunakan oleh orang-orang atau nasabah non-muslim dinegara-negara lain.
Nah lho, bingung kan? Knapa ya kok bisa begitu?….Hal ini disebabkan karena beberapa hal antara lain; adanya kepastian dalam cicilan / pembayaran (karena tidak terpengaruh secara langsung pada naik turunnya suku bunga), tidak adanya unsur judi, tidak ada unsur haram, tidak adanya unsur riba, bagi sebagian orang yang perhatian terhadap sesama menyukai produk Syariah karena tidak ada unsur yang mencelakaan orang lain, serta unsur-unsur lain yang dilarang secara Syariah.
Nah, setiap produk Syariah ini harus disertai dengan persetujuan dari kedua belah pihak terlebih dahulu (antara anda sebagai pengguna produk dan penyedia produk) yang kemudian dikenal dengan istilah Akad. Hampir semua produk yang ada di industry keuangan konvensional terdapat juga di keuangan Syariah. Akan tetapi yang membedakan adalah Akad yang dipergunakan pada produk tersebut akan berbeda dengan keuangan konvensional. Disinilah letak uniknya dan keunggulan dari produk-produk keuangan Syariah tersebut.
Pernah masuk ke Bank-bank Syariah ngak?… nah, kalau pada bank konvensional dikenal rekening Koran yang memberikan buku Check dan Giro sebagai media penarikan dana, maka di keuangan Syariah dikenal dengan istilah Giro Wadiah. Wadiah sendiri adalah salah satu akad yang dipergunakan khusus untuk produk ini. Akad Wadiah ini artinya penitipan. Dimana bank Syariah berlaku sebagai tempat penitipan uang, masih gampang yeeeee….
Sama sepeti halnya kita dititipin tas sama temen atau dititipin HP atau mobil…. pacar mungkin… wakakakak lalu ketika dititipkan maka tugas Bank Syariah adalah menerima titipan dan menjaga titipan tersebut, serta mengembalikan apabila diminta oleh pemilik dana baik keseluruhan ataupun sebagian. Media penarikan dana ini selain sama dengan konvensional dapat juga ditarik melalui ATM, maupun media penarikan lainnya (form penarikan). Yang unik adalah karena sifat dan Akadnya penitipan maka Bank Syariah tidak memberikan keuntungan dalam bentuk apapun (alias tidak ada bunga). Kalaupun memberikan sesuatu (nominal) ini hanya bersifat “bonus” dan tidak dijanjikan baik secara tertulis maupun lisan didepan pada saat pembukaan rekening. Namanya juga nitip booo… jadi ya udah barang kembali utuh aja udah bagus yak… hahahaha terima aja deh.
Biar nggak kaget, kita bahas produknya satu-satu aja dulu ya… nti bingung soalnya banyak terminologinya dan semuanya pakai bahasa Arab. So ditulisan tentang Syariah berikutnya kita akan bahas lebih detil tentang jenis akad-akad lain didalam Syariah. Selamat Ber Hari Jum’at





Makin hari makin cinta ma ni blog.. =)
Ditunggu tulisan2 berikutnya.. Sukses yaa… Bang Akbar..
ok.
mas sy buat artikel masalah riba http://faizal.muslim-indonesia.com/riba-minjam-uang-tidak-bayar-bunga-haram.html
what do u think ?
sy tunggu ulasan RD syariahnya ya bang.. thx
… bang aidil tulung bahas asuransi syariah donk yg bisa ber-saham syariah (syariah dynamic / progresive )..thx bang
ka akbar.. saya minta penjelasan lebih lanjut donk tentang wadiah. coz saya ada tugas kuliah ney tentang wadiah… tolong di bantu yaaa?? hehehe